Saturday, December 30, 2017

pihak-pihak dalam distribusi

Pihak – pihak dalam Distribusi


Supaya kegiatan distribusi lancer diperlukan berbagai pihak. Pihak distribusi merupakan orang, badan, atau lembaga yang terlibat dalam kegiatan distribusi. Pihak distribusi disebut badan atau lembaga perantara. Berikut adalah orang atau badan yang terlibat dalam kegiatan distribusi.

a.       Agen merupakan perantara yang melakukan pembelian dan penjualan dengan perjanjian. Agen pembelian adalah agen yang khusus melakukan perjanjian pembelian. Adapun agen penjualan adalah agen yang khusus melakukan perjanjian penjualan.

b.      Makelar merupakan perantara yang menjual atau membeli barang atas nama orang lain. makelar mempertemukan penjual dan pembeli untuk melaksanakan transaksi jual beli. Makelar mendapat kan kurtasi (imbalan yang berupa uang atau barang) atas jasanya tersebut.

c.       Komisioner merupakan perantara pemasaran seperti makelar yang menguasai dan memiliki barangnya. Komisioner tidak hanya mempertemukan penjual dan pembeli saja, namun juga bisa membeli atau menjual barang atas nama sendiri. Komisioner mendapat imbalan berupa komisi.

d.      Importer merupakan badan atau perusahaan yang membeli barang barang luar negri untuk dijual di dalam negri.

e.      Eksportir merupakan badan atau perusahaan yang menjual barang barang yang dihasilkan produsen dalam negeri ke luar negeri

f.        Pedagang besar (grosir) merupakan pedagang yang membeli dan menjual barang dalam jumlah besar. Umumnya , pedagang besar tidak menjual langsung barangnyakepada konsumen. Namun melalui pedagang eceran


g.       Pedagang eceran merupakan pedagang yang membeli barang dari produsen atau pedagang besar, kemudian menjual barang tersebut kepada konsumen.

2 comments:

  1. Benar kah kak ini jawaban nanti salah Enda papa lah makasih ekting flog

    ReplyDelete